Peran Aktif Masyarakat Menentukan Pemilihan Umum yang Berkualitas

- Kamis, 25 Mei 2023 18:05 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakini.news/uploads/images/202305/ppk_prct_sieutna.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakini.news/public_html/amp/detail.php on line 176

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana bagi masyarakat dalammemberikan suaranya melewati Voting secara langsung untuk menentukan perwakilanmereka dalam lembaga-lembaga perwakilan Legislafif (Dewan Perwakilan Rakyat¸ Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Eksekutif (Presiden dan WakilPresiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kotadan Wakil Wali Kota) yang diselenggarakan dengan Asas Luber “Langsung, UmumBebas dan Rahasia” serta Jurdil “Jujur dan Adil”.

Penyelenggaraanpemilihan umum di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UUD 1945 memberikan landasan bagipenyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, sementara Undang-Undang Nomor 7Tahun 2017 memberikan rincian dan regulasi mengenai pelaksanaan pemilihan umumdi Indonesia. Selain UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada jugabeberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pemilu,seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum, PeraturanBadan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum.

Masyarakatadalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah padakehidupan kolektif. Selainitu hubungan antar manusia terjalin karena tuntutan kebutuhan dan pengaruh keyakinan, pikiran, serta ambisi tertentu dipersatukan dalam kehidupan kolektif. Sistem dan hukum yang terdapat dalam suatu masyarakatmencerminkan perilaku-perilaku individu karena individu-indivu tersebut terikat dengan hukum dansistem tersebut.

Dalampenyelenggaraan pemilihan umum masyarakat memiliki peran penting dalammenentukan suksesnya atau tidaknya pelaksanaan pemilihan umum, hal inidikarenakan masyrakat adalah objek sehingga perannya dianggap sangat penting, Partisipasi masyarakat dalam dalamsebuah pemilu merupakan salah satu tolak ukur dari keberhasilan sebuahpemilihan umum. Secara tidak langsung ketika masyarakat ikut serta dalam sebuah pemilihan umum,hal tersebut dapat diartikan bahwa masyarakat sudah mulai sadar bahwa pemilihanumum merupakan bagian penting dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi masyarakatdalam pemilihan umum mengalami naik dan turun, pada tahun 1999 tingkatpartisipasi secara nasional tingkat kehadiran mencapai 95,1 %, sedangkan padatahun 2004 mengalami penurunan yang sangat drastis dengan tingkat partisipasimasyarakat 84,1 %, di tahun 2009 tingkat partisipasi masyarakat semakinmemprihatinkan dengan tingkat pastisipasi 70,9 % , dan pada tahun 2014 tingkatpartisipasi mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya meskipun hanya sedikitdengan angka 75,2 % tingkat partisipasi.

Banyak faktoryang menjadi penyebab naik turunnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum diantaranyamasyarakat sudah hilang rasa kepercayaannya dengan partai politik dan jugacalon pemimpin yang dicalonkan partai politik, adanya sifat apatis dimasyarakat mengakibatkan masyarakat tidak peduli dengan orang lain ataupunlingkunganya, proses administrasi yang panjang untuk menjadi seorang pemilih, kurangnnyasosialisasi dan kurang menariknya kampanye calon pemimpin sehingga banyakmasyarakat kurang tertarik untuk ikut memilih.

Untukmeningkatkan partisipasi masyarakat maka penyelenggara pelaksana pemilu harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pola pikirmasyarakat berubah dan mengetahui betapa pentingnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas sehinggaterpilihlah pemimpin yang amanah, perlu dilakukan metode kampanye yang menariksehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan hak pilihnya, prosesadministrasi yang harus dipermudah, selain itu diharapkan juga kepada calonpemimpin yang akan dipilih ketika nantinya terpilih harus amanah dan memikirkannasib rakyat agar kedepannya masyrakat tidak merasa kecewa dan tetap mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

Masyarakat jugaharus kooperatif pada saat petugas pemutahiran data daftar pemilih datang untukke rumah untuk melakukan pendataan, harusberkata jujur dan  memberikan data sesuaifakta agar data tersebut bisa didaftarkan kedalam data daftar pemilih tetap, salahsatu faktor penting untuk menentukan keberhasilan pemilihan umum adalahlahirnya daftar pemilih tetap yang benar dan sesuai data serta fakta di lapangan. Lahirnya daftar pemilihtetap yang baik adalah berkat kerjasama petugas pemutakhiran data pemilih dengan masyarakat.Masyarakat harus aktif mencari tahu apakah dirinya sudah terdaftar di daftar pemilih tetap ataubelum, hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan secara online, jikabelum terdaftar maka masyarakat bisa melaporkan ke petugas pemutahiran daftarpemilih atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat tinggalnya agar segera didaftarkanulang.

Selain itumasyarakat juga harus ikut aktif dalam melakukan pengawasan selama berjalannyatahapan pemilihan umum, jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan pesertapemilu maka masyarakat harus mau melaporkan kepada pengawas pemilihan umum(Bawaslu beserta jajarannya), hal ini dilakukan agar potensi pelanggaran dapatdi minimalisir, selain itu dari pihak Bawaslu juga harus aktif memberikan edukasitentang pentingnya pemilu yang terbebas dari praktek-praktek kecurangan danpelanggaran, baik itu pelanggaran etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidanapemilu. Selain itu masyarakat tidak boleh terlibat dengan politik sara dan money politik, agar tidak terjadi haldemikian maka dianggap perlu adalah adukasi dan sosialisasi dari pihak Bawaslu dan jajarannya.

Masyarakat juga harus saling mengingatkankepada kepada masyrakat lain tentang pentingnya terlibat dalam pemilihan umumtahun 2024 mendatang dengan tidak terlibat pelanggaran-pelanggaran sepertipidana pemilihan umum, seperti yang di jelaskan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 510 yaituSetiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnyadipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palingbanyak Rp24.OOO.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah), di dalam Pasal 511 berisikanSetiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau denganmenggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilihmenghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undangini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda palingbanyak p36.OOO.OOO,O0 (tiga puluh enam juta rupiah), selain itu di dalam Pasal515 di jelaskan Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikanatau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidakmenggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tert€ntu atau menggunakanhak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidanadengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyakRp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), di dalam Pasal 517 juga dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah), masih banyak pasal yangmenjelaskan tentang pelanggaran pidana pemilu yang di jelaskan di dalamUndang-undang ini.

Diharapkan kepadaseluruh masyrakat untuk turut aktif baik dalam menggunakan hak suaranya di TPSdan aktif melakukan pengawasan agar pelanggaran di dalam pemilihan umum dapatdi minimalisir, jika sesua sudah berjalan maka dapat diharapkan pemilihan umumakan berjalan baik, lancar dandamai serta berkualitas, sehingga apa yang diharapkan dari pelaksanaanpemilihann umum dapat terwujud seperti terpilihnya pemimpin yang amanah danyang memikirkan kepentingan rakyat dan negara.

 

Medan, 25 Mei 2023

 

Penulis adalah Rahmat Kurniawan Siregar, saat ini menjabat sebagai AnggotaPanita Pemilihan Kecamatan Percut Sei Tuan.


Tag:

Berita Terkait

Opini

Sumut Dominan di Cabor Barongsai PON 2024, Nyaris Jadi Juara Umum

Opini

Laga Sumut vs Jabar jadi Pembuka Semi Final Futsal Putri PON XXI

Opini

Sumut Raih Emas di Barongsai Naga Kecepatan PON XXI

Opini

Jakarta Putri Unggul Telak 11-0 atas Sumut di PON 2024

Opini

Harap-Harap Cemas, Tim Futsal Putra Sumut Tetap Jaga Asa Lolos Semi Final

Opini

Tim Futsal Putra Sumut Ditumbangkan Jatim, Nasib ke Semifinal Ditentukan Hasil NTT