Mari Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Umum

Redaksi - Sabtu, 27 Mei 2023 16:14 WIB
Dok Kitakini.news
Dokumentasi Kitakini.news

Pesta demokrasiRakyat Indonesia akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada Pemilihan Umum(Pemilu) Serentak Tahun 2024, akan dibagi menjadi dua kali: 1) Rabu 14 Februari2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan PerwakilanRakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan untuk memilih anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah. 2) Rabu 27 November 2024 untuk Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati.

Secara kuantitas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiamaka kita akan memiliki satu orang presiden dan satu orang wakil presiden, 580orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 152 orang anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah, 2.372 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,17.510 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, 38 orangGubermur dan 38 orang Wakil Gubernur, 98 orang Wali Kota dan 98 orang WakilWali Kota, dan 415 orang Bupati dan 415 orang Wakil Bupati. Angka diatasmerupakan angka pasti yang terpilih selain calon yang tidak terpilih untukPemilu Serentak Tahun 2024. Masyarakat yang terpilih pada pemilu harusmengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan.

Rangkaian tahapan untuk menuju Pemilu Serentak Tahun 2024sudah dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum(KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuannya agar kedaulatan berada di tangan rakyatmenurut amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945. Kontestasi politik pada pemilutidak terlepas dari anekdot Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Peranmasyarakat sangat tinggi dalam setiap pemilu, mulai dari hak untuk dipilih dan hakuntuk memilih.

Peran hak untuk dipilih bagi masyarakat adalah melaluisarana yang diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku. Terlepas dilaksanakanpada waktu yang tidak sama, maka pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dipilihPresiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DewanPerwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur dan WakilGubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati. Magnetsebagai individu maupun kelompok pada peserta pemilu harus bisa meningkatkanpartisipasi masyarakat dalam memilih. Partai yang dapat mengajukan caloneksekutif maupun calon legislatif dituntut untuk menghadirkan sosok yangdibutuhkan masyarakat dalam menghadapi masalah negara seluruhnya.

Peran hak untuk memilih bagi masyarakat sudah dijamin dalamhukum yang berlaku. Warga negara yang memiliki hak pilih adalah yang sudahgenap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernahkawin. Negara sudah memberikan hak kepada warganya untuk menentukan arahpolitik dan kebijakan negara dalam semua aspek kehidupan berbangsa. Rangsanganhak untuk memilih berkaitan erat dangan pilihannya, baik dari segi individualmaupun kelompok atau golongan.

Ada banyak penyebab partisipasi masyarakat dalam pemilihanumum. Beberapa penyebab paling umum meliputi: 1) Rasa kewajiban warga negara.Banyak orang percaya bahwa adalah tugas sipil mereka untuk memilih danberpartisipasi dalam proses politik. Mereka merasa penting untuk memiliki suaradalam bagaimana pemerintahan mereka dijalankan dan meminta pertanggungjawabanpejabat terpilih mereka. 2)Keyakinan bahwa suara mereka dapat membuatperbedaan. Beberapa orang percaya bahwa suara mereka dapat membuat perbedaandalam hasil pemilu. Mereka mungkin merasa bahwa mereka mendukung kandidat ataualasan yang mereka yakini, atau mereka mungkin hanya ingin suara merekadidengar. 3) Keinginan untukmempengaruhi kebijakan. Beberapa orang berpartisipasi dalam pemilu untukmempengaruhi kebijakan. Mereka mungkin peduli dengan isu tertentu, sepertilingkungan atau pendidikan, dan mereka percaya bahwa memilih kandidat ataupartai tertentu adalah cara terbaik untuk membuat suara mereka didengar terkaitisu tersebut. 4) Rasa kebersamaan.Beberapa orang berpartisipasi dalam pemilihan karena mereka merasakankebersamaan dengan pemilih lainnya. Mereka mungkin menikmati aspek sosial daripemungutan suara, atau mereka mungkin merasa penting untuk berdiri bersamadengan sesama warga negara untuk mendukung kandidat atau tujuan.

Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu, kita harusmenyamakan tujuan bahwa pemilu adalah sarana demokrasi untuk pembangunan sertakemajuan berbangsa dan bernegara. Kita harus bekerja sama untuk mengatasihambatan-hambatan yang mungkin ada. Pilihlah calon sesuai dengan kriteriamumasing-masing, ingatlah satu suara di Tempat Pemungutan Suara bisa menentukan.

Medan, 27 Mei 2023

Penulisadalah JuskanriSihaloho, sebagai Pemerhati Kebijakan Publik SumateraUtara.

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Opini

Skill Komunikasi Bagi Perilaku Karyawan di Dalam Organisasi dan Bagi Kinerja Perusahaan di Era digital, Vuca, dan Disrupsi

Opini

Tugas dan Wewenang Staff Legal yang Perlu Diketahui

Opini

Usulan Dua Panel Penghitungan di TPS oleh KPU Wajib Didukung

Opini

Peran Aktif Masyarakat Menentukan Pemilihan Umum yang Berkualitas

Opini

EPZA: Sidang Isbat Kurang Relevan

Opini

Revitalisasi Bahasa Daerah di Lingkungan Terkecil