Kitakini.news -Masa tenang selama tiga hari sebelum waktupemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024 memasuki hari kedua. Badan PengawasPemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh peserta kampanye untukmematuhi jadwal tersebut, terutama soal penggunaan media sosial.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, LollySuhenty saat jumpa pers di kantornya, Minggu (11/2/2024), terkait langkahmereka yang mengawasi aktif akun media sosial kampanye Pemilu yang terdaftar diKPU, termasuk akun pribadi.
"Juga untuk memastikan akun media sosialpribadi tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan," kata Lolly, dikutip dari Antara.news.
Hal itu karena, unggahan yang berbau fitnah,hasutan dan adu domba, dapat masuk ke dalam Undang-Undang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE).
Dalam periode masa tenang, 11-13 Februari 2024,Bawaslu ingin memastikan seluruh akun media sosial yang terdaftar, sudahditurunkan (unggahan). Sebab hal itu akan mausk dalam pelanggaran Pemilu. Termasukakun pribadi yang juga tak luput dari pengawsan.