Kitakini.news -KomisiPemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran badan Ad Hoc untuk tingkatkecamatan, yakni seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untukperhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pembukaanpendaftaran ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah pada acara SosialisasiTahapan Pembentukan PPK disalah satu Kota Medan, Selasa (23/04/2024).
Hadirpada Sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Medan Divisi SDM dan PartisipasiMasyarakat Bobby Niedal Dalimunthe dan Divisi Perencanaan data dan InformasiSaut Haornas Sagala.
Dalamsambutannya, Mutia Atiqah mengatakan pendaftaran calon PPK untuk Pilkada Medan2024 didasarkan pada berakhirnya masa jabatan petugas PPK Pemilu 2024 pada 4April 2024 lalu."Masakerja PPK Pemilu Legislatif 2024 lalu sudah berakhir pada 4 April 2024 lalu,"ujarnya.
Mutiamengimbau, bagi warga Kota Medan yang memenuhi persyaratan sebagai PPK untuksecara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
"Semakinbanyak yang daftar, semakin banyak juga 'warna' dan banyak pilihan juga bagiKPU Medan untuk menentukan siapa ke depan yang akan menjadi PPK Pilkada Medan2024," bebernya.
SementaraKomisioner KPU Kota Medan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Bobby NiedalDalimunthe menjelaskan Seleksi PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalamPenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan WakilWalikota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.
"Untukpendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada23 sampai dengan 29 April 2024," terangnya.
Masihkata Bobby, tak hanya bagi kalangan sipil, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)juga memiliki peluang untuk menjadi anggota PPK."ASNjuga berpeluang mendaftar menjadi calon PPK dengan syarat mendapatkan izin dariatasannya," ungkapnya.
Menurutnya,seleksi PPK untuk Pilkada Medan dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka."Semuayang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/ ,namun bagi yang mencamtumkan sudah pernah menjadi PPK pada pemilu sebelumnyaakan menjadi nilai tambah," tuturnya.
Lebihlanjut Bobby menjelaskan, PPK yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu bisa kembalimendaftar menjadi tenaga Ad Hoc untuk Pilkada 2024 mendatang. Kinerja terdahulumereka akan jadi bahan pertimbangan.
"Iyamasih bisa daftar karena metode seleksinya dilakukan secara terbuka. Pada Pemilu2024 lalu memang terjadi beberapa persoalan yang terkait dengan loyalitas danlambatnya penyelenggara dalam memberikan laporan pertanggungjawaban dan hal itujuga menjadi pertimbangan penting dalam perekrutan kali ini," paparnya.
Bobbymenegaskan, dasar pertimbangan perekrutan anggota Ad Hoc adalah tetapmempertimbangkan kriteria SDM berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil.Selain itu, memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik, danmemiliki kemampuan teknis kepemiluan.
"KPUakan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapa pun.Apabila ada pendaftar PPK memiliki masalah di pemilu sebelumnya, maka kinerjamereka akan tetap dipertimbangkan," cetusnya.
Bobbymenambahkan, untuk pendaftaran kali ini KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPUNomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada PilkadaSerentak 2024.
"Terkaittahapannya KPU RI juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkaitjuknis pembentukan PPK dan PPS," tukasnya.
Bobbymengungkapkan KPU Medan akan menerima PPK sebanyak 105 orang yang terdiri atas5 orang di 21 kecamatan.
"Seleksinyananti ada seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara. Pada seleksi tertulisnanti kemungkinan akan digunakan metode CAT seperti pada rekrutmen badan Ad HocPemilu 2024," pungkasnya. (**)