Kitakini.news -Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut)menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin mengatakan penundaanitu dikarenakan adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yangterdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk PHPU terkait dengan sengketa hasil pemilu legislatif itusudah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU Sumut bahwa dalamsengketa ini ada 12 jenis pemilihan yang disengketakan, ada dari DPD kemudianjuga untuk pemilihan DPRD provinsi termasuk juga untuk pemilihan DPR RI danDPRD tingkat Kota," kata Agus Arifin Minggu, (5/5/2024).
Sengketa itu melibatkan sejumlah kabupaten/kota di Sumut, diantaranya Nias Selatan, Serdang Bedagai (Sergai), Deli Serdang, Samosir, NiasBarat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba, dan TapanuliSelatan.
Agus juga mengatakan akan mendapatkan hasil putusan MK di BulanJuni mendatang, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu jadwalpenetapan caleg terpilih tersebut.
"Dalam ketentuan MK tersebut proses sidangnya selama 35 hari kerjajadi diperkirakan di Bulan Juni 2024 kita akan mengetahui seperti apa keputusandari MK terkait gugatan yang ada di Sumatera Utara," tambah Agus.