Anggota DPD RI Terpilih Mundur, Caleg Gagal Malah Jadi Calon Pimpinan

Fitri - Rabu, 19 Juni 2024 20:47 WIB
Instagram.com/@dpdrimaluku
Anggota terpilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 mundur sebelum pelantikan.
Kitakini.news - Ada yang menarik dari Senayan, tepatnya di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pasalnya, ada anggota terpilih periode 2024-2029 mundur sebelum pelantikan.

Semakin menarik ketika calon legislatif (caleg) yang berhasil dia kalahkan di daerah pemilihan hingga gagal ke Senayan malah dicalonkan jadi pimpinan DPD RI.

Melansir berbagai sumber, Rabu (19/6/2024), anggota DPD terpilih itu adalah Mirati Dewaningsih, perwakilan dari Provinsi Maluku. Sementara caleg gagal yang dimaksud bernama Nono Sampono.

Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU, karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.

Hal itu berdasarkan hasil rakapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Maluku khusus untuk DPD RI, Selasa (19/3/2024) lalu.

Jumlah suara dimiliki Nono yang kini menjabat Wakil Ketua DPD itu berada di urutan kelima setelah nama Mirati Dewaningsih di urutan keempat.

Mirati yang juga caleg petahana ini berhasil mengumpulkan sebangak 85.690 suara. Selisih 1.030 suara dari Nono.

Namun, malah ada surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.

Terkait itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan KPU memang sudah menerima surat pengunduran Mirati Dewaningsih. Meski begitu, KPU belum dapat memutuskan status Mirati.

Tepatnya, sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku terkait keputusan Mirati. "Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati) baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," katanya.

Idham mengatakan, sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya. "Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ucapnya.

Ia juga mengatakan, setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara. "KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," katanya.

Selain itu, Idham mengatakan pihaknya belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI. Pasalnya, sejauh ini KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.

"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," pungkasnya.*

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Sebanyak 15 Anggota Ormas Ditangkap, Terlibat Penyerbuan Gelanggang Permainan di Pekanbaru

Politik

Warga Desa Cinta Adil Masih Trauma, Takut Jumpa TNI

Politik

Pendapatan Denny Cagur Turun Drastis Usai Jadi DPR RI

Politik

Aksi Wanita Pegawai Salon Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Medan

Politik

Senator Asal Sumut Ini Akan Fokus Pada Stunting, Geng Motor dan Pendidikan

Politik

Prof Ridha Dharmajaya: Jangan Hanya Jadi Penonton, Jadilah Pahlawan Kota Medan!