Kitakini.news - Enam Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simuk,Kabupaten Nias Selatan mengapresiasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disana berlangsung kondusif. Hal ini karenapelaksanaan PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tentu tidak pernah menolak pelaksanaan PSU diSimuk. Ini kami berterimakasih dan apresiasi atas pelaksanaan PSU yangberlangsung kondusif," kata Kades Silina Baru, Porinus Gari kepada wartawanmelalui sambungan seluler dari Medan, Senin (1/7/2024).
Porinus didampingi lima kades lainnya yakni SukaDamai Fanaetu (Desa Gobo Baru), Samson Famaugu (Desa Maufa), Sogunafona Duha(Desa Gondia), Firasat CP Hondo (Desa Gobo) dan Paulus Laia (Desa Silina),mendukung PSU yang dalam di Kecamatan Simuk.
Sebagai informasi, PSU di Kecamatan Simuk dilaksanakanberdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara PHPU Pileg 2024 Nomor184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sebagai pihak pemohon dari Partai Golkar,pihak termohon KPU sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin(1/7/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, menyampaikanpelaksanaan PSU pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada 8 TPSdari 6 desa di Kecamatan Simuk, merupakan perintah putusan MK yang wajibdilaksanakan.
Dijelaskan, tercatat DPT berjumlah 1.409, DPK 29,dan DPTb 1 orang pada 8 TPS dari 6 Desa di Kecamatan Simuk.Pelaksanaanpemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu (29/6).
Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Deapari Lubis menyatakanpersoalan penunjukan KPPS pada pelaksanaan PSU di Kecamatan Simuk yang sempatterjadi penolakan dari warga adalah kewenangan lembaga KPU. Hal itu tidak bolehcampur tangan oleh siapapun.
"Penunjukan dan penetapan badan adhoc penyelenggaratingkat KPPS adalah kebijakan muklak dari KPU, Bawaslu hanya sekedar memberikansaran secara lisan tidak dengan tertulis, begitu juga pelaksanaan PSU diKecamatan Simuk," ucap Aswin. (**)