Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Dolly Pasaribu Terkait Pemalsuan Dokumen

Azzaren - Jumat, 26 Juli 2024 13:35 WIB
Teks foto : Kuasa hukum Dolly Pasaribu, Tris Widodo mengatakan tuduhan pemalsuan dokumen itu harus bisa dibuktikan secara hukum tidak melalui kata-kata saja. (Azzareen)

Kitakini.news - Perwakilanseluruh masyarakat Tapanuli Selatan mendatangi kantor sekretariat DolyPasaribu. Mereka mengadu mendapat intimidasi dari pendukung calon Bupatilainnya.

Seorangperwakilan masyarakat Tapanuli Selatan, Ahmad Jiman Lubis mengaku mendapat intimidasiuntuk menandatangani pernyataan tidak mendukung calon Bupati Dolly Pasaribu.

Sebelumnyadiberitakan bahwa calon Bupati Tapsel Dolly Pasaribu diadukan oleh sekolompokmasyarakat atas dugaan pemalsuan dokumen dukungan terhadapnya.

Menurutkuasa hukum mereka Irwansyah Putra Nasution ada 26 ribu dokumen yang didugadipalsukan tersebut dan 850 diantaranya sudah membuat pernyataan dan 35 laporansudah dilakukan ke Bawaslu.

KPUTapanuli Selatan akhirnya buka suara terkait permasalahan ini, Komisioner KPUTapsel Efendi Rambe mengatakan bahwa sejauh ini untuk persyaratan calon bupatidari perseorangan tidak ada kendala. Dan mengenai gejolak yang terjadi dilapangan terhadap masyarakat tidak menjadi wewenang KPU.

Effendimeminta kejadian di lapangan untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Kuasahukum Dolly Pasaribu, Tris Widodo kemudian memberikan klarifikasi tentangpemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh sekelompok orang terhadap kliennya. Iamengatakan tuduhan pemalsuan dokumen itu harus bisa dibuktikan secara hukumtidak melalui kata-kata saja.

"Berkaitandengan pemalsuan ini tentunya kita harus berdasarkan hukum. Hukum yang menjadidikedepankan. Terkait pemalsuan dokumen menurut Undang-undang masih harusbanyak melewati tahapan-tahapan yang harus dilalui," kata Tris.

Trisjuga mengatakan kalau orang yang telah melaporkan kliennya telah dinyatakan TMS(tidak memenuhi syarat) sehingga kasus ini harusnya sudah dihentikan karenatidak memiliki kekuatan hukum.

"Verifikasifaktual membuktikan Mara Uten Tanjung termasuk kategori TMS (tidak memenuhisyarat) artinya kalau sudah seperti itu legal standing orang yang mengadukanitu tidak mempunyai kekuatan hukum. Mestinya atas laporan ini ya dihentikan,"tambahnya.

MenurutTris dengan adanya pemberitaan ini malah membuat masyarakat Tapanuli Selatanmerasa simpati dan semakin yakin dengan Pasangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchoriuntuk maju sebagai Bupati Tapanuli Selatan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Politik

Tapsel Kembali Bangkit, Gus-Jafar Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada

Politik

Seribuan Massa Sambut dan Antar Dolly Pasaribu Mendaftar ke KPU Tapsel

Politik

Bawaslu Tapsel Hadiri Rapat Pleno Rekapaitulasi Daftar Pemilih Sementara

Politik

DPRD Endus Aksi Lanjutan APD Tapsel Galang Dukungan ke Bapaslon Independen

Politik

Warga Kembali Ungkap Dugaan Pencatutan Dukugan KTP Pilkada Tapsel

Politik

Terkuak, Diduga Pemalsu Dukungan Bacabup Tapsel Buka Suara