Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Sosialisasikan Peraturan komisipemilihan umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakilgubernur, Bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan di gedung Pegnasos,kelurahan Kwala Bingai Stabat, Rabu (27/7/2024). Kegiatan tersebut diikutiperwakilan partai politik dan organisasi masyarakat.
KetuaKPU Kabupaten Langkat Dian Taufik Ramadhan mengatakan sosialisasi PKPU iniperlu dilakukan agar para peserta tau apa yang telah diatur dalam PKPUtersebut. PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari prosespencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.
"Kitaberharap para peserta khususnya yang dari partai politik saat pendaftaran nantitahu apa saja syarat - syarat yang harus dipersiapkan " terangnya. Iamenjelaskan bahwa PKPU ini menjadi dasar pelaksanaan tahapan pencalonan,termasuk syarat-syarat pasangan calon dan alur pendaftaran pasangan calon kepaladaerah tahun 2024.
Iajuga menekankan bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sendiri, ada beberapa poinyang harus diperhatikan oleh para peserta pilkada 2024. Salah satunya yaitupada pasal 14. Di akhir sambutannya beliau berharap agar kegiatan sosialisasitersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalampelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dalamkesempatan itu pihak KPU Langkat juga mengundang sejumlah narasumber yakniKepala Bappeda Langkat Rina Marpaung terkait penguatan visi dan misipembangunan kabupaten Langkat ke depan. Selain itu Kepala BNN Langkat, KejariLangkat yang diwakili Kasi Intelijen Sabri Marbun, perwakilan dari PolresLangkat dan Ketua Bawaslu Langkat.