Pemko Binjai Buka Pendaftaran PPPK Formasi 2024, Butuh 184 Orang

Junaidi - Sabtu, 05 Oktober 2024 21:59 WIB
Teks foto : Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKD Pemko Binjai, Kamsah. (Junaidi)

Kitakini.news -Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, membuka184 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2024.Sejak diumumkannya pembukaan pendaftaran untukPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (1/10/2024)kemarin, sejumlah tenaga honorer yang bertugas di Pemko Binjai kini mulai sibukmempersiapkan berkas syarat-syarat pendaftaran. Pasalnya, inilah kesempatanmereka untuk bekerja di instansi pemerintah dengan status sebagai tenaga PPPKnon-ASN.

Proses pendaftaran calon PPPK denganformasi tekhnis berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Halini berdasarkan ketentuan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024. Keputusan inimengatur tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjatahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Kabid Pengadaan,Pemberhentian dan Informasi BKD Pemko Binjai, Kamsah, Jumat (4/10/2024) siang.DijelaskanKamsah, Pemko Binjai menyediakan lowongan 184 orang PPPK dengan kebutuhanformasi teknis. Sebagai syarat pencalonan, peserta harus berusia 20 tahun ataulebih dan bekerja sebagai honorer selama 2 tahun secara berturut-turut."Atau berusia 57 tahun (setahun kurang) dari batas usia pensiun 58tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Kamsah, sesuai KepmenPAN dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 347 Tahun 2024 pelamar harus bekas tenagahonorer kategori II (eks THK-II) atau tenaga Non ASN. Sedangkan pada Diktumkedua huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) eksTHK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

"Kemudian pegawai honorer yangaktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun bekerja secara terusmenerus," sebutnya.

Adapun syarat Pendaftaran PPPK 2024adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 20 tahun dan maksimal 59tahun saat melamar. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yangberkekuatan hukum. Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP)atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ijazah,transkrip nilai, pas foto. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah,transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lainsesuai ketentuan formasi dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai denganformasi jabatan yang dilamar.

Untuk cara pendaftaran PPPK 2024 apabilaSetelah segala persiapan berkas telah dipenuhi, maka peserta bisa mendaftarsecara online melalui akses portal resmi atau mengunjungi situs resmipendaftaran dihttps://sscasn.bkn.go.id/

Kemudian untuk Registrasi akun: jikabelum memiliki akun, klik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor IndukKependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru. Setelahberhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telahdidaftarkan."Lalu segera kirim pendaftaran setelah semua data dan dokumenterisi dan terunggah, klik submit dan pastikan anda menyimpan bukti pendaftaran,"tutupnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Politik

KPU Binjai Gelar Simulasi Pungut dan Hitung Suara Pilkada Serentak 2024

Politik

Sorlip Surat Suara Pilkada KPU Binjai Temukan 822 Surat Suara Rusak

Politik

Sebanyak 21 Petugas Lapas Binjai Dilantik Sebagai Anggota KPPS Khusus

Politik

Sebanyak 190 Warga Binjai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

Politik

KPU Binjai Mulai Pindahkan Logistik Pilkada ke Gudang Baru

Politik

KPU Kota Binjai Sosialisasikan Debat Paslon Walikota Binjai