Kitakini.news - Ketua DPD II PartaiGolkar Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabam Sibarani dilaporkan ke BadanPengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Sabam Sibarani dilaporkanterkait dugaan praktik politik uang di Kecamatan Silahisabungan. Saat membuatlaporan, pelapor menyertakan bukti rekaman video saat membagi-bagikan uang.Selanjutnya diserahkan ke Bawaslu.
Sabam Sibarani yangsaat ini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Dairi dilaporkan ke BawasluKabupaten Dairi lantaran videonya membagi-bagikan uang di KecamatanSilahisabungan beredar dan viral di media Sosial.
Kuasa hukum pelapor,Mangatur Tua Simbolon, mengatakan dari video yang beredar itu ada dugaantindakan money politic (politikuang), karena itu pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Dairiagar menguji kebenaran itu.
Pelapor dikatakanMangatur Tua Simbolon adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi yangdikuasakan kepada dirinya.
Sebelumnya kepadamedia, Sabam Sibarani sudah membantah kalau aksinya ini bukan merupakan praktikpolitik uang.
Sabam mengatakandirinya membagikan uang itu saat acara konsolidasi internal Partai Golkarditingkat Desa Kelurahan di Kecamatan Silahisabungan dan bukan di kegiatankampanye. Dan peserta yang hadir seluruhnya adalah pengurus dan kader PartaiGolkar.
Uang yangdibagi-bagikan Sabam itu disebutnya sebagai bentuk silaturahmi antara pengurusPartai Golkar Dairi dengan pengurus dan Kader Partai Golkar di tingkatkecamatan dan desa/kelurahan.
Ia mengibaratkan uangitu seperti Ayah yang memberikan uang kepada anak-anaknya.