Kitakini.news - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, bersama Kapolres Belawan, perwakilan Kapolres Medan, Kesbangpol Medan, Bawaslu, dan Kodim 201-BS, melakukan peninjauan langsung proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Penyortiran dilakukan untuk surat suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Kegiatan ini berlangsung di Gudang KPU Medan di Jalan Rumah Potong Hewan, Senin (4/11/2024).
Mutia menjelaskan bahwa ada sebanyak 1.845.966 lembar surat suara yang akan disortir dan dilipat oleh 400 tenaga kerja.
"Kita menargetkan 12 hari kerja untuk proses penyortiran dan pelipatan ini, dengan honor Rp 200 per lembar bagi pekerja," jelas Mutia.
Proses sortir juga meliputi pengecekan kualitas, untuk memastikan surat suara tidak rusak atau cacat sebelum dilipat.
Surat suara yang digunakan memiliki warna yang berbeda, yaitu merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta tosca untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Hal ini bertujuan agar pemilih mudah membedakan jenis surat suara pada hari pemilihan nanti.