Kitakini.news -Terkaitpernyataan yang menyinggungketidaknetralan aparat Kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada serentak
2024 dengansebutan "Partai Coklat", Anggota
Komisi IDPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan,
Yulius Setiarto hanya diberi sanksi teguran tertulis oleh Mahkamah KehormatanDewan (MKD) DPR RI.
Putusan tersebut dibacakan langsungoleh KetuaMKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam musyawarah MKD di KomplekParlemen, Senayang, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.
"Berdasarkan pertimbanganhukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH Noanggota A234Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikansanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di ruang rapat MKD.
Terhadap putusan MKD ini, disampaikanNazaruddin, bersifat final dan mengikat sejak putusan dibacakan.
Yulius Setiarto dilaporkanke MKD oleh Ali Hakim Lubis, anggota DPR dari FraksiGerindra, karena menilai pernyataan itu melanggar kode etik.
Ali mengklaim bahwa laporan ini dilakukan sebagaiwarga negara biasa, bukan atas nama partai atau institusi tertentu. Namun tetapsaja keterlibatan politisi dalam melaporkan sesame anggota legislative,memunculkan spekulasi adanya kepentingan politik.
Terhadap laporan ini, MKDsudah melakukan klarifikasi awal pada 2 Desember 2024, dengan alat bukti berupa video unggahan Yulius Setiartopada melalui akun tiktok pribadinya yang menyinggung cawe-cawe polisi diPilkada 2024.
Terhadap persoalan ini, Yuliusmengatakan bahwa di unggahannya pada 25 November 2024 lalu itu, dia memintaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1 x 24 jam, untuk mengklarifikasitemuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo yang mengungkapkan sejumlah dugaan keterlibatanaparat kepolisian atau Partai Coklat diPilkada 2024.
"Polisi secara aktifmenggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung olehMulyono(nama masa kecil Joko Widodo alias Jokowi)," sebut Yulius dalam video yangdiunggahnya.
Menurut Yulius, pengerahan apparatuntuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yag dapatmengancam keutuhan negara.