Kitakini.news - YouTuber terkenal, Atta Halilintar, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 8 September 2024. Atta dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh bodyguard-nya terhadap seorang wartawan.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan pengancaman tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, bodyguard Atta mengancam akan menculik wartawan jika wajahnya muncul di televisi.
AKP Nurma Dewi, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Atta, dan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. "Saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran Atta Halilintar untuk memberikan keterangan," ujar AKP Nurma Dewi.
Ia menambahkan bahwa keterangan dari Atta sangat diperlukan untuk memperjelas laporan dugaan pengancaman tersebut. "Keterangan dari Atta bisa memperjelas kasus yang dilaporkan," lanjutnya.
Meskipun Atta Halilintar dan bodyguard-nya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah insiden tersebut, kasus ini tetap berlanjut di kepolisian. Laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/2740/IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA mencatat bahwa bodyguard tersebut dikenakan Pasal 336 (1) KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Pers.
Pemeriksaan Atta Halilintar diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penyelidikan kasus ini dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus dugaan pengancaman ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik ternama seperti Atta Halilintar. Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, pihak berwenang tetap melanjutkan proses hukum untuk menjamin keadilan, terutama terkait perlindungan pers.