Kitakini.news -
Pernikahan Rizky Febian dan
Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel berbintang ternyata belum sah menurut negara. Pasalnya, pernikahan dua penyanyi tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Rizky Febian dan Mahalini pun mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di KUA," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (30/10/2024).
Rizky Febian sudah mendaftarkan permohonan itu pada 10 Oktober 2024 dan sidang perdana akan digelar pada 4 November 2024. Permohonan pengesahan pernikahan diajukan karena pernikahan yang digelar tidak tercatat di KUA.
"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya gitu," lanjutnya.
Rizky Febian dan Mahalini memohon agar pernikahan yang mereka langsungkan pada 10 Mei 2024 sah dan tercatat secara negara.
"Kalau orang sudah sah punya akta nikah kan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini (Rizky Febian dan Mahalini) meminta agar disahkan pernikahannya. Berati kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 mei 2024," jelas Taslimah.
Setelah pernikahan disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, barulah Rizky Febian dan Mahalini kembali mengajukan ke KUA.
"Kalau disahkan pernikahannya dia dapat mengajukan ke Kantor Urusan Agama. Dari pemeriksaan di pengadilan itu, (baru pernikahan diputuskan) disahkan atau tidak," tutur Taslimah.
Rizky Febian dan Mahalini wajib hadir dalam persidangan tersebut. Rizky Febian dan Mahalini juga akan diperiksa di pengadilan.