Kitakini.news -Aktor
Ammar Zoni harus mendekam lebih lama dalam penjara. Pasalnya, vonis yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi empat tahun alias bertambah setahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba aktor Ammar Zoni.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni.
Namun, dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi, hukuman tersebut diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi surat putusan banding yang diumumkan pada Jumat, (8/11/2024) lalu.
Sebagai informasi, ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Aktor tersebut ditangkap di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023), setelah sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Salemba sudah mendengar hasil putusan tersebut dan telah menerima dengan pasrah.
"Kami sudah memberitahukan hasil putusan, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias.
Selain itu, Jon Mathias menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi, karena JPU juga telah mengajukan kasasi terkait kasus ini.
"Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," jelasnya.