Kitakini.news - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan pemblokiran lima ribuan rekening terkait judi online. Dan, langkah itu dilakukan sekira delapan bulan saja.
Melansir berbagai sumber, Sabtu (25/5/2025), selain itu Kominfo menuturkan telah memblokir 1,9 juta konten judi online. Pemutusan akses ini dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Pun pengajuan penutupan 555 akun e-Wallet terkait judi online kepada bank Indonesia periode 5 Oktober-22 Mei 2024.
"Pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Tidak hanya itu, Kominfo juga melakukan takedown halaman judi online yang disisipkan pada situs pendidikan dan pemerintah.
"Takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," ujarnya.
Selanjutnya, Kominfo juga telah memperbarui kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Budi Arie mengatakan hal ini dilakukan untuk mempermudah Kominfo melakukan patroli konten.*