Waspadai Penipuan Kode QR, Adukan dan Laporkan Nomor Penipuan Online

Fitri - Senin, 11 Desember 2023 14:38 WIB
iliustasi/pexels.com
Meningkatnya penipuan kode QR menimbulkan ancaman signifikan terhadap perluasan lanskap pembayaran digital.
Kitakini.news - Secara tak langsung digitalisasi juga turut memberi andil dalam berkembangnya cara-cara penipuan, dan salah satunya adalah penipuan berbasis teknologi melalui kode QR yang meningkat pesat.

Meningkatnya penipuan kode QR menimbulkan ancaman signifikan terhadap perluasan lanskap pembayaran digital. Penipu mengeksploitasi kemudahan penggunaan kode QR, mengarahkan pengguna ke situs phishing dan mengambil risiko pencurian data sensitif.

Terkait itu, kenali cara penipuan kode QR. Cara mengidentifikasinya, ketahui bahwa kode QR dipindai untuk mengirim uang, dan bukan untuk menerima uang.

Hal penting lainnya adalah memeriksa URL atau situs web yang ditautkan ke kode QR. Pastikan URL tersebut diawali dengan "https://" untuk menunjukkan koneksi yang aman, dan berhati-hatilah terhadap kesalahan ejaan atau variasi nama domain yang mencurigakan.

Pengguna memang harus berhati-hati dan waspada untuk mengambil keputusan yang benar dan melindungi diri dari pelaku penipuan kode QR.

Pasalnya taktik penipuan juga meluas ke email, dengan penipu yang menyamar sebagai perusahaan terkemuka, yang berpotensi menyebabkan pencurian identitas dan pengunduhan perangkat lunak berbahaya.

Lantas bagaimana cara melindungi terhadap penipuan kode QR? Hindari membagikan ID UPI dan detail bank kepada orang asing, verifikasi transaksi online, dan berhati-hatilah dengan kode QR yang mencurigakan.

Prinsipnya pedoman yang komprehensif diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong praktik pembayaran digital yang aman di era yang didominasi QR, yang penting untuk membangun ekosistem pembayaran digital secara lancar dan aman, tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka layanan telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS) untuk pengaduan kasus penipuan online.

Melalui siaran pers kominfo.go.id, dilansir Senin (11/12/2023), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyebutkan ini menjadi salah satu upaya agar masyarakat mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," ujarnya.

Dijelaskan Wayan, pemblokiran nomor seluler hanya diperbolehkan atas permintaan atau aduan masyarakat.

"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," ungkapnya.

Dia juga menambahkan, nantinya ada petugas yang akan memverifikasi laporan tersebut hingga kemudian bertindak melakukan pemblokiran terhadap nomor yang diadukan.

Untuk proses pemblokiran nomor sendiri, dijelaskan Wayang membutuhkan waktu 1x24 jam.

Tercatat, hingga pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo setidaknya telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Teknologi

Kasus Penipuan Ratusan Juta, Amanda Manopo: Sudah Selesai

Teknologi

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

Teknologi

Pemko Medan Tingkatkan Literasi Keamanan Siber di Kalangan ASN

Teknologi

Dijemput Paksa Kejari Medan, Sujono Terpidana Penipuan Akhirnya Menyerah

Teknologi

Istri Pejabat ASN di Sumut Tersangka Penipuan Arisan Online Diduga Kabur

Teknologi

Medan Raih Prestasi Tertinggi di Sumut, IPS Naik Signifikan